BISA MASUK PENJARA
Membuat polisi tidur sembarangan, bisa kena sanksi penjara atau denda puluhan juta rupiah.
Hal itu tertuang pada peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Pada pasal Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Dilanjutkan pada pasal 275, ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.