Follow Us

Marak Polisi Tidur Liar, Aturan Resminya Kemenhub Seperti Ini

Octa - Senin, 11 Februari 2019 | 14:30
Membuat polisi tidur ada aturannya loh
GridOto.com

Membuat polisi tidur ada aturannya loh

Bentuk fisik polisi tidur yang sesuai aturan
GridOto.com

Bentuk fisik polisi tidur yang sesuai aturan

BISA MASUK PENJARA

Membuat polisi tidur sembarangan, bisa kena sanksi penjara atau denda puluhan juta rupiah.

Hal itu tertuang pada peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Pada pasal Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Dilanjutkan pada pasal 275, ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Source : Kompas.com, Kemenhub

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest