"Kebanyakan masyarakat tidak ada yang mengajukan izin dulu saat membangun polisi tidur," ujar Christianto.
Namun, ia menuturkan, pihaknya akan terus menyosialisasikan ke masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan polisi tidur tersebut.
Sebab, membuat polisi tidur sembarangan justru bisa membahayakan pengendara.
ATURAN POLISI TIDUR
Membuat polisi tidur di Indonesia, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Secara fisik, sudut kemiringan polisi tidur harus 15%, lebar atas 150mm dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.
Selain fisik dari polisi tidur, ada 3 tempat yang disetujui untuk pemasangan polisi tidur.
Baca Juga : Livina Model XPander Bisa Dipesan, Begini Kata Nissan Motor Indonesia
Diantaranya jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Posisi polis tidur harus melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.
Berapa banyak polisi tidur dalam satu ruas jalan, harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.