Otofemale.id - Emak-emak berhijab mengendarai Vespa biru, dengan santai melanggar lampu lalu lintas.
Namun sayangnya baru beberapa meter berjalan, emak-emak naik Vespa penerobos lampu merah tersebut terpaksa mencium aspal akibat terlanggar mobil sedan yang datang dari arah kanan.
Baca Juga : TOP1 Punya Oli Motor Baru, Tidak Hanya 1 Varian
Kejahatan di lampu merah seperti diposting akun Bepop.id repost dari @Andre Li itu, acap kali terjadi dan pelakunya nggak hanya emak-emak loh.
Lampu lalu lintas belum hijau motor sudah jalan, itu sebuah pelanggaran dan bisa dihukum penjara loh.
Aturannya ada di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk seperti kejadian emak-emak naik Vespa itu aturannya masuk ke Pasal 106 ayat 4C.
Bunyi dari pasal tersebut ayat 4C adalah setiap orang yang mengemudikan kedaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Baca Juga : Perhatikan Gizi Balita, Honda Bagi-bagi Puluhan Ribu Paket Makanan
Hukuman bagi yang melanggar bisa denda dan bahkan kurungan, seperti diatur pada pasal 287 Ayat 2.