Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Emak-Emak Tersungkur Kelar Langgar Traffic Light, Bisa Dipenjara Loh

Octa Saputra - Jumat, 01 Maret 2019 | 21:16
Emak-emak naik Vespa melanggar traffick light
Facebook

Emak-emak naik Vespa melanggar traffick light

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Berhenti di zebra cross, pelanggaran di lampu mreah yang dendanya Rp 500 ribu

Berhenti di zebra cross, pelanggaran di lampu mreah yang dendanya Rp 500 ribu

KEJAHATAN DILAMPU MERAH LAINNYA

Lampu belum hijau motor sudah jalan, bukan satu-satunya pelanggaran yang terjadi di traffic light.

Ada beberapa pelanggaran yang secara sadar, dilakukan oleh pengendara motor.

Baca Juga : Aplikasi CariParkir, Nge-mall Nggak Perlu Ribet Cari Parkir

Seperti berhenti di zebra cross yang notabene untuk penyeberang jalan atau bahkan malah didepannya.

Aturan pelanggaran ini adanya juga di Pasal 106 ayat 4B yang bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Marka Jalan".

Baca Juga : Skutik Lexi Pas Buat Cewek, Apalagi Yamaha Siapkan Aksesorinya

Nah untuk yang satu ini, bisa kena 2 pasal loh.

Untuk urusan keselamatan pejalan kaki, diatur dalam Pasal 284 yang menyebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Lalu kalau soal melanggar marka jalan, aturannya di Pasal 287 ayat 1.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x