"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
KEJAHATAN DILAMPU MERAH LAINNYA
Lampu belum hijau motor sudah jalan, bukan satu-satunya pelanggaran yang terjadi di traffic light.
Ada beberapa pelanggaran yang secara sadar, dilakukan oleh pengendara motor.
Baca Juga : Aplikasi CariParkir, Nge-mall Nggak Perlu Ribet Cari Parkir
Seperti berhenti di zebra cross yang notabene untuk penyeberang jalan atau bahkan malah didepannya.
Aturan pelanggaran ini adanya juga di Pasal 106 ayat 4B yang bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Marka Jalan".
Baca Juga : Skutik Lexi Pas Buat Cewek, Apalagi Yamaha Siapkan Aksesorinya
Nah untuk yang satu ini, bisa kena 2 pasal loh.
Untuk urusan keselamatan pejalan kaki, diatur dalam Pasal 284 yang menyebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Lalu kalau soal melanggar marka jalan, aturannya di Pasal 287 ayat 1.