Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Emak-Emak Tersungkur Kelar Langgar Traffic Light, Bisa Dipenjara Loh

Octa Saputra - Jumat, 01 Maret 2019 | 21:16
Emak-emak naik Vespa melanggar traffick light
Facebook

Emak-emak naik Vespa melanggar traffick light

Pelanggar marka jalan bisa kena denda Rp 500 ribu atau penjara 2 bulan lamanya.

E-tilang masih banyak pelanggar lalu lintas nakal

E-tilang masih banyak pelanggar lalu lintas nakal

INCARAN TILANG ELEKTRONIK

Apa yang dilakukan emak-emak naik Vespa sampai mencium tanah akibat dilanggar sedan itu, jadi salah satu dari beberapa pelanggaran yang diincar kamera CCTV E-Tilang.

Setidaknya ada 4 jenis pelanggaran lalin jadi incaran CCTV tilang elektronik yang di Jakarta sudah berlaku sejak November 2018 lalu.

Pelanggaran-pelanggaran itu adalah Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.

Bukan hendak diskriminasi, tapi keempat pelanggaran yang diincar kamera E-TLE itu kerap dilakukan oleh pemotor.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x