Pelanggar marka jalan bisa kena denda Rp 500 ribu atau penjara 2 bulan lamanya.
INCARAN TILANG ELEKTRONIK
Apa yang dilakukan emak-emak naik Vespa sampai mencium tanah akibat dilanggar sedan itu, jadi salah satu dari beberapa pelanggaran yang diincar kamera CCTV E-Tilang.
Setidaknya ada 4 jenis pelanggaran lalin jadi incaran CCTV tilang elektronik yang di Jakarta sudah berlaku sejak November 2018 lalu.
Pelanggaran-pelanggaran itu adalah Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.
Bukan hendak diskriminasi, tapi keempat pelanggaran yang diincar kamera E-TLE itu kerap dilakukan oleh pemotor.