Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terlibat Serempetan, SIM dan STNK Jangan Mau Disita Kecuali Petugas

Octa Saputra - Jumat, 15 Maret 2019 | 15:40
Serempetan antar kendaraan, jangan mau kalau korban minta sita sementara SIM dan STNK
octa saputra/Otofemale.id

Serempetan antar kendaraan, jangan mau kalau korban minta sita sementara SIM dan STNK

Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan orang yang merasa jadi korban akan tetap ngotot minta SIM dan STNK.

Baca Juga : Cara Mudah Buat Boncenger Yamaha Lexi Nyantai, Siapkan Rp 800 Ribuan

Dalam kondisi seperti itu, kamu bisa gugat balik orang yang mengaku jadi korban.

"Jadi bukan istilahnya dia yang terlibat serta merta dia yang menahan surat-surat kendaraan orang tersebut, enggak bisa," papar Kompol Herman Ruswandi.

Baca Juga : Marquez Masih Paceklik Juara di Qatar, Tragedi Last Corner

Bahkan, lanjut Kompol Herman Ruswandi, jika tak terima penabrak bisa saja mengugat balik si korban.

"Yang ada si penahan surat-surat tersebut bisa digugat sama seseorang yang keberatan surat-surat kendaraannya ditahan," ucap Kompol Herman Ruswandi.

Pengguna jalan rawan terjadi kecelakaan ringan seperti serempetan

Pengguna jalan rawan terjadi kecelakaan ringan seperti serempetan

BEGINI CARA PENYELESAIANNYA

Diakui oleh Kompol Herman Ruswandi bahwasannya serempetan itu tergolong kecelakaan lalu lintas ringan.

Untuk menyelesaikan kasusunya, bisa dilakukan di luar sidang alias damai atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun apabila tetap tidak terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, makan harus ditentukan tersangka dari serempetan ini.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x