Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan orang yang merasa jadi korban akan tetap ngotot minta SIM dan STNK.
Baca Juga : Cara Mudah Buat Boncenger Yamaha Lexi Nyantai, Siapkan Rp 800 Ribuan
Dalam kondisi seperti itu, kamu bisa gugat balik orang yang mengaku jadi korban.
"Jadi bukan istilahnya dia yang terlibat serta merta dia yang menahan surat-surat kendaraan orang tersebut, enggak bisa," papar Kompol Herman Ruswandi.
Baca Juga : Marquez Masih Paceklik Juara di Qatar, Tragedi Last Corner
Bahkan, lanjut Kompol Herman Ruswandi, jika tak terima penabrak bisa saja mengugat balik si korban.
"Yang ada si penahan surat-surat tersebut bisa digugat sama seseorang yang keberatan surat-surat kendaraannya ditahan," ucap Kompol Herman Ruswandi.
BEGINI CARA PENYELESAIANNYA
Diakui oleh Kompol Herman Ruswandi bahwasannya serempetan itu tergolong kecelakaan lalu lintas ringan.
Untuk menyelesaikan kasusunya, bisa dilakukan di luar sidang alias damai atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun apabila tetap tidak terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, makan harus ditentukan tersangka dari serempetan ini.