Ada beberapa cara yang bisa ditempuh dan salah satunya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebuah peristiwa kecelakaan dilihat dari sebab-akibatnya.
Ada beberapa cara yang bisa ditempuh dan salah satunya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebuah peristiwa kecelakaan dilihat dari sebab-akibatnya.
Editor : Otofemale
Baca Lainnya
Latest