Tinggal datang ke Samsat dimana kendaraan itu tercatat (ex. Jaktim, maka datang ke Samsat Jaktim).
Baca Juga : Terlibat Serempetan, SIM dan STNK Jangan Mau Disita Kecuali Petugas
Selanjutnya bilang ke petugas bahwa mau cabut berkas atas nama sendiri.
Nah yang perlu dipersiapkan adalah surat pernyataan pencabutan berkas dengan tanda tangan di atas materai, fotokopi KTP dan kartu keluarga.
Kalau semuanya sudah lengkap, maka kita akan diberi formulir untuk diisi data kendaraan yang akan dicabut berkasnya.
Baca Juga : Heboh Teaser Ertiga Anyar, di India Sudah Bocor Tampang Varian GT
Oh ya, lama proses blokir biasanya 4 hari dan jangan lupa untuk melakukan pengecekan untuk memastikan pemblokiran sudah selesai (setelah 4 hari ya).
Cara ini juga akan memaksa pembeli kendaraan lama mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam kartu tanda penduduk (KTP).
APA ITU PAJAK PROGRESIF
Otofemale.id melansir dari Online-pajak.com, pajak progresif itu pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor (mobil atau motor).
Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.