Follow Us

Nekat Habis Jual Mobil Tak Lapor Polisi, Tanggung Akibatnya

Octa - Rabu, 20 Maret 2019 | 15:25
Habis jual mobil, jangan lupa lapor polisi
Kolase Otofemale.id

Habis jual mobil, jangan lupa lapor polisi

Baca Juga : Nissan Buka Diler Baru, Livina Anyar Siap Diboyong Warga Serang Barat

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif sesuai dengan

urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.

Baca Juga : Bersihkan Emblem Mobil Pakai Sabun Cuci Piring, Sebelum Cuci Mobil

Ms. Octavina Gendis baru beli mobil kedua dengan merek dan tahun yang sama.

Di STNK tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000 dan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000.

Berarti, NJKB mobil milik Ms. Octavina Gendis adalah :

NJKB : (PKB/2) x 100(Rp1.500.000/2) x 100 = Rp75.000.000

Pajak progresif mobil Ms. Octavina Gendis, dihitung dari mobil pertama.PKB : Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000SWDKLLJ : Rp 150.000Pajak : Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000

Mobil KeduaPKB : Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000SWDKLLJ : Rp 150.000Pajak : Rp 150.000 + Rp1.875.000 = Rp 2.025.000

Saat Ms. Octavina Gendis jual mobil pertamanya dan tidak lapor Samsat, maka pajak yang harus dibayar tetap Rp 2,025 juta.

Beda kalau setelah jual mobil pertamanya, Ms. Octavina Gendis lapor ke Samsat.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest