Otofemale.id - Sejak diberlakukannya aturan larangan merokok sambil mengendarai motor (11/3/2019), sudah lakukan tidakan tilang pada pemotor yang melanggar.
Sampai dengan kemarin (1/4/2019), sudah lebih dari 600 orang yang kena tilang.
Baca Juga : Tekanan Angin Ban Mobil, Jangan Kurang Apalagi Kelebihan
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir yang dikutip Otofemale.id dari ntmcpolri.info.
Baca Juga : Pilihan Flat Shoes, Nyetir Mobil Tetap Aman dan Gaya
Secara tegas pula Kompol Muhammad Nasir mengatakan bahwa semua pelanggar aturan dilarang merokok saat berkendara dengan motor itu dikenakan denda Rp 750 ribu dan untuk segera mengurus di pengadilan atau bayar melalui bank BRI.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
Pasal 6 (c) Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomer 12 tahun 2019, memuat aturan pelarangan merokok saat mengendarai motor.
Bunyi pasal tersebut adalah "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Baca Juga : Lampu Hazard Mobil Masih Banyak yang Salah Kaprah