Follow Us

Tilang Mengincar Pemakai Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan

Octa - Kamis, 11 April 2019 | 16:27
Pelat nomer yang tidak sesuai aturan
Tribratanews

Pelat nomer yang tidak sesuai aturan

Baca Juga : Cuek Pasang Rotator, Pasangan Bisa Masuk Penjara Loh

Biar tahu dan paham, bahwa pemasangan pelat nomer atau yang bakunya disebut sebagai Tanda

Nomer Kendaraan Bermotor ada dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga : Beli Mobil Baru Harga di Bawah Rp 115 Juta, Ini Pilihannya

Kewajiban kendaraan bermotor pakai STNKB dan TNKB itu ada di Pasal 68 pasal 1.

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Di pasal yang sama ayat 3, tertulis aturan spesifikasi dari pelat nomor".

Baca Juga : Sneakers Aman Dipakai Nyetir Mobil, Keren Dipakai Kuliah

Aturan dalam ayat 1 itu dilanjutkan pada ayat 3 yang bunyinya "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Dan pada ayat 4 "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan.

PELAT NOMOR DEWA

Pelat nomer Dewa di Indonesia
Otomania

Pelat nomer Dewa di Indonesia

Apapun alasannya tidak perlu ngedumel, kalau kamu melihat mobil berpelat hitam dengan pengawalan.

Source : Kompas

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest