"Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia".
Baca Juga : Yamaha Ternyata Sudah Refresh Skutik NMAX?
Sedangkan terkait siapa yang wajib pakai helm, diatur pada Pasal 106 ayat 8.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".
PENGEMUDINYA YANG SALAH
Raul Lemos ngeboncengin Krisdayanti pakai moge ke TPS tanpa menggunakan helm.
Kalau melihat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apa yang dilakukan Raul Lemos itu bisa kena 2 pasal.
Dalam Pasal 291 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan pada ayat 2 tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).