Follow Us

Krisdayanti Dibonceng Suami ke TPS, Kok Tidak Pakai Helm

Octa - Kamis, 18 April 2019 | 07:30
Krisdayanti dibonceng suami pakai moge ke TPS di Batu
@krisdayantilemos

Krisdayanti dibonceng suami pakai moge ke TPS di Batu

Mau itu dalam jarak dekat ataupun malah jarak jauh.

Baca Juga : Kabar Anyar Skutik Honda Vario, Harga Termurah Masih Rp 17 Jutaan

Pakai heln saat berkendara dengan motor, untuk mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan.

Kewajiban pakai helm saat naik motor, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Skutik di Bawah Rp 16 Juta, Pilih Honda, Yamaha Atau Suzuki

Aturan pakai helm, bukan hanya untuk pengendaranya saja.

Boncenger seperti yang dilakukan Krisdayanti saat diantar suami ke TPS, juga wajib pakai helm.

Baca Juga : Tilang Mengincar Pemakai Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan

Biar lebih jelas lagi, aturan pakai helm saat naik motor itu tertera pada Pasal 57.

Ayat 1 di pasal tersebut bunyinya "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor".

Baca Juga : Bisa Dapat Mobil , Via Shopee Beli Tiket Telkomsel IIMS 2019

Dilanjutkan pada ayat 2, dituliskan soal standar helm yang dipakai.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest