Mau itu dalam jarak dekat ataupun malah jarak jauh.
Baca Juga : Kabar Anyar Skutik Honda Vario, Harga Termurah Masih Rp 17 Jutaan
Pakai heln saat berkendara dengan motor, untuk mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan.
Kewajiban pakai helm saat naik motor, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Skutik di Bawah Rp 16 Juta, Pilih Honda, Yamaha Atau Suzuki
Aturan pakai helm, bukan hanya untuk pengendaranya saja.
Boncenger seperti yang dilakukan Krisdayanti saat diantar suami ke TPS, juga wajib pakai helm.
Baca Juga : Tilang Mengincar Pemakai Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan
Biar lebih jelas lagi, aturan pakai helm saat naik motor itu tertera pada Pasal 57.
Ayat 1 di pasal tersebut bunyinya "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor".
Baca Juga : Bisa Dapat Mobil , Via Shopee Beli Tiket Telkomsel IIMS 2019
Dilanjutkan pada ayat 2, dituliskan soal standar helm yang dipakai.