Otofemale.id - Underpass atau bawah jembatan jadi tempat berteduh pemotor saat hujan mengguyur.
Tidak tanggung-tanggung, pemotor yang berteduh di underpass atau bawah jembatan bisa berjejer sampai 2-3 jalur.
Baca Juga : Refresh Skutik Yamaha Lexi, Harga Tidak Berubah
Akibatnya, pengguna jalan lain harus melambat saat hendak melintasi underpass.
Dengan volume kendaraan yang tinggi, kejadian seperti diatas malah membuat macet jalanan.
Baca Juga : Honda Gelar Kontes Modifikasi di 15 Kota, Are You Ready
Otofemale.id mengutip dari Kompas.com, bahwa berteduh di bawah jembatan atau underpass dianggap tidak tertib lalu lintas.
Apabila dalam kondisi seperti itu dan tidak mematuhi teguran petugas, maka pemotor bisa dikenakan pasal.
Baca Juga : Krisdayanti Dibonceng Suami ke TPS, Kok Tidak Pakai Helm
Dilansir dari Motorplus-online.com, aturan yang dikenakan ada di pasal 282 dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kalau sudah seperti itu, maka pemotor bisa terancam pidana kurungan atau denda.