Baca Juga : Marc Marquez dan Valentino Rossi Gatot di MotoGP Amrik
Seperti ini yang dituliskan dalam Pasal 282, bahwa "Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Baca Juga : Skutik di Bawah Rp 16 Juta, Pilih Honda, Yamaha Atau Suzuki
Oh ya, bunyi PAsal 104 ayat C, seperti ini;
"Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan (c) mempercepat arus Lalu Lintas".
KRISDAYANTI TIDAK PAKAI HELM
Tepatnya pada saat coblosan pilpres lalu (17/4/2019), penyanyi Krisdayanti membagikan keseruan.
Berboncengan pakai moge Buell dengan Raul Lemos, Krisdayanti menuju ke TPS dan kebetulan lokasi TPS yang dituju adalah di kawasan Kota Batu, Malang-Jatim.
Baca Juga : Yamaha Ternyata Sudah Refresh Skutik NMAX?
Otofemale.id menyayangkan, dalam postingan keseruan saat coblosan itu baik Raul Lemos maupun Krisdayanti berbocengan dengan motor tanpa helm.
Dari sisi keselamatan berkendara, tidak ada alasan untuk tidak pakai helm saat berkendara dengan motor.