Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berteduh di Underpass, Pemotor Bisa Setor Rp 250 Ribu

Octa Saputra - Sabtu, 20 April 2019 | 20:25
Pemotor jangan berteduh di underpass
Kompas

Pemotor jangan berteduh di underpass

Baca Juga : Boncenger Tidak Kena Aturan Dilarang Merokok Selama Berkendara

Mau itu dalam jarak dekat ataupun malah jarak jauh.

Pakai heln saat berkendara dengan motor, untuk mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan.

Baca Juga : Mau Boyong Mobil Baru di Telkomsel IIMS 2019, Ini Daftarnya

Kewajiban pakai helm saat naik motor, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 57 ayat 1 bunyinya "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor".

Dilanjutkan pada ayat 2, dituliskan soal standar helm yang dipakai.

"Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia".

Sedangkan terkait siapa yang wajib pakai helm, diatur pada Pasal 106 ayat 8.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".

Source :Motorplus Online Kompas

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x