Kementrian Perhubungan RI punya tabel jarak aman saat berkendara.
Baca Juga : Xpander Versi Limited Edition Tinggal Hitungan Hari
Dalam tabel tersebut, langsung diberitahukan kecepatan laju kendaraan dan jarak minimal dan jarak aman dengan kendaraan lain.
Kecepatan kendaraan dalam tabel tersebut dimulai dari 40kpj dan paling cepat adalah 100kpj.
Baca Juga : Nissan Intelligent Mobility Bikin Serena Ramah di Perkotaan
Berikut tabel yang dimaksud;
40 kpj = 20-40 meter50 kpj = 25-50 meter60 kpj = 40-60 meter70 kpj = 50-70 meter80 kpj = 60-80 meter90 kpj = 70-90 meter100 kpj = 80-100 meter
Selain tabel dari Kemenhub itu, pengemudi juga harus tahun berapa jauh mobil berhenti setelah dilakukan pengereman.
Baca Juga : Terancam Penjara 1 Tahun, Pengemudi Fortuner Ngamuk di Tol Pancoran
Dalam dunia safety driving , untuk mengetahui jarak pengereman pakainya teori 3 detik.
Contoh dari teori tersebut kalau kita bergerak, dari angka 60 kpj, untuk dapat per menitnya dibagi 1 jam (60 menit).
Angka yang didapat 1 meter dengan satuan menit dan kalau mau dijadikan per detik, maka harus dibagi lagi dengan 60 (detik).