Follow Us

Polisi Tidur Ugal-Ugalan, Awas Kena Pasal Loh

Octa - Rabu, 24 April 2019 | 19:43
Polisi tidur yang diakui warganet di kawasan Palmerah, Jakbar
keluhkesahojol.id

Polisi tidur yang diakui warganet di kawasan Palmerah, Jakbar

Dilanjutkan pada pasal 275, ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest