Follow Us

Polisi Tidur Ugal-Ugalan, Awas Kena Pasal Loh

Octa - Rabu, 24 April 2019 | 19:43
Polisi tidur yang diakui warganet di kawasan Palmerah, Jakbar
keluhkesahojol.id

Polisi tidur yang diakui warganet di kawasan Palmerah, Jakbar

Otofemale.id - Masyarakat membuat polisi tidur di kawasan tempat mereka tinggal, tujuannya agar supaya motor atau mobil yang lewat tidak ngebut.

Namun kalau polisi tidurnya ugal-ugalan seperti dalam foto postingan akun @keluhkesahojol.id, jangankan ngebut.

Baca Juga : Heboh Honda CR-V Dipakai Taruhan Pilpres Emak-Emak di Solo

Pengguna motor ataupun mobil, niscaya jadi malas melewati jalanan kampung dengan kondisi polisi tidur seperti yang dalam postingan tersebut.

Salah satu komentar di akun @keluhkesahojol.id, menuliskan kalau foto postingan itu lokasinya di kawasan Palmerah, Jakbar.

Baca Juga : Sama-Sama Rp 219 Jutaan, Pilih Avanza Atau Xenia

"Wkwkwk ini mah deket rmh gw dipalmerah, ini jalan pintas klo mau ke slipi, tpi stelah dipasang poldur segtu banyaknya gak mau lewat lg, bsa bikin perut mulezzz," tulis akun @desykayanti.

POLISI TIDUR ADA ATURANNYA

Membuat polisi tidur ada aturannya loh
GridOto.com

Membuat polisi tidur ada aturannya loh

Asal tahu saja, sesungguhnya membuat polisi tidur itu harus ada ijin resminya.

Kalau nggak percaya coba tengok akun @dishubdkijakarta yang menuliskan hal tersebut.

"Kamu suka bingung dengan banyaknya variasi polisi tidur? Sebenarnya begini lho ketentuan polisi tidur itu.

Bikin polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalan perumahan harus seizin tingkat walikota lho, jadi tidak boleh sembarangan".

Baca Juga : Skutik Alami Rem Blong, 2 Mahasiswi Terjun ke Jurang

Dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, pernyataan dalam akun @dishubdkijakarta dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto.

"Sebenarnya masyarakat bisa bangun (polisi tidur), tapi harus ada izin," kata Christianto.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, yakni Pasal 38 Ayat 1 dan 2, yang mengatur penyelenggaraan polisi tidur.

Baca Juga : Toyota Refresh SUV All New C-HR Mesin Bensin

Christianto menyebutkan, apabila masyarakat sudah mengantongi izin, pihaknya akan memberikan arahan bagaimana membuat polisi tidur sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah.

"Kebanyakan masyarakat tidak ada yang mengajukan izin dulu saat membangun polisi tidur," ujar Christianto.

ATURAN POLISI TIDUR

Membuat polisi tidur di Indonesia, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994
Kemenhub

Membuat polisi tidur di Indonesia, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994

Membuat polisi tidur di Indonesia, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Secara fisik, sudut kemiringan polisi tidur harus 15%, lebar atas 150mm dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.

Baca Juga : Cortez Turbo Mainan Baru Wuling Selain Confero ACT

Selain fisik dari polisi tidur, ada 3 tempat yang disetujui untuk pemasangan polisi tidur.

Diantaranya jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Baca Juga : Harganya Rp 523 Jutaan, Toyota C-HR SUV Hybrid Pertama di Indonesia

Posisi polis tidur harus melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.

Berapa banyak polisi tidur dalam satu ruas jalan, harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.

BISA MASUK PENJARA

Pidana penjara paling lama satu tahun bagi yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan
Kompas

Pidana penjara paling lama satu tahun bagi yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan

Membuat polisi tidur sembarangan, bisa kena sanksi penjara atau denda puluhan juta rupiah.

Hal itu tertuang pada peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Pada pasal Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Dilanjutkan pada pasal 275, ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest