Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mudik Asik, 2 Hal Dasar dan Penting Ini Jangan Sampai Lupa

Octa Saputra - Senin, 20 Mei 2019 | 04:19
Mudik asik Lebaran 2019, perhatikan SIM dan STNK
Kompas.com

Mudik asik Lebaran 2019, perhatikan SIM dan STNK

Otofemale.id - Puasa Ramadhan 1440H sudah masuk hari ke-15, pasti sudah pada merencanakan perjalanan mudik asik.

Supaya bisa mudik asik di Lebaran 2019 (Idul Fitri 1440H) pakai mobil pribadi bareng pasangan atau keluarga, jangan sampai kelupaan 2 hal paling dasar dan penting ini.

Maksudnya, pertama jangan sampai kelupaan perpanjang pajak kendaraan atau bahkan STNK kalau sudah waktunya.

Baca Juga: Mitsubishi Lebaran Care Campaign, Dari Ramadhan Sampai Lebaran Lewat

Oh ya soal surat-surat kendaraan, jangan sampai lupa juga dibawa saat melakukan perjalanan mudik asik.

Hal dasar dan penting yang jangan sampai kelupaan adalah soal Surat Ijin Mengemudi alias SIM.

Jangan sampai mudik asik jadi perjalanan yang was-was, gegara tidak bawa atau SIM mati.

STNK BERMASALAH BISA DIPENJARA

Polisi tilang pengemudi mobil yang pajak kendaraannya telat bayar (ilustrasi)

Polisi tilang pengemudi mobil yang pajak kendaraannya telat bayar (ilustrasi)

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1), dituliskan peraturan terkait STNK.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x