Follow Us

Mudik Asik, 2 Hal Dasar dan Penting Ini Jangan Sampai Lupa

Octa - Senin, 20 Mei 2019 | 04:19
Mudik asik Lebaran 2019, perhatikan SIM dan STNK
Kompas.com

Mudik asik Lebaran 2019, perhatikan SIM dan STNK

Baca Juga: Persiapan Mudik, Kenali Ciri Waktunya Ganti Kampas Rem Mobil

Awas loh ya, pajak kendaraan mati juga bisa kena tilang polisi dan itu sudah tertulis di Pasal 70 ayat 2.

Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

URUSAN SIM DENDANYA Rp 1 JUTA

Kendarai mobil tanpa SIM bisa didenda Rp 1 juta (ilustrasi)
Tribunnews.com

Kendarai mobil tanpa SIM bisa didenda Rp 1 juta (ilustrasi)

Nekat mengendarai mobil tapi tidak punya SIM, maka bisa kena pasal 281.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)".

Lalu kalau pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM, maka pasalnya berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat 2).

JADWAL TOL ONE WAY

Sudah disepakai bahwa pada musim mudik Hari Raya Idul Fitri 1440H nanti, berlaku one way alias satu arah di Tol Trans Jawa.

Namun perlu dikatahui pula, bahwa sistem satu arah di Tol Trans Jawa pada musim mudik nanti ada jadwal dan batasnya.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest