10 TITIK BARU KAMERA E-TLE
Penambahan 10 kamera E-TLE baru ini merupakan perluasan dari yang sudah diterapkan sejak November 2018 lalu.
Adapun 10 titik lokasi barunya adalah di Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin, Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman, Simpang bundaran Patung Kuda, Simpang TL Sarinah Bawaslu, Simpang TL Sarinah Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada.
ABOUT TILANG ELEKTRONIK
Sebelum ditambah 10 kamera lagi di titik baru, sejak November 2018 lalu sudah terpasang 81 kamera tilang elektronik.
Adapun kamera-kamera tersebut dipasang di Jakarta Barat 15 CCTV, Jakarta Pusat 19 CCTV, Jakarta Selatan 18 unit CCTV dan Jakarta Timur 19 CCTV.
Baca Juga: Aksi Berani Supir Xenia, Tolak Debt Collector Sita Mobil Rombongan Calon Pengantin
Kamera-kamera CCTV tersebut dipasang untuk mengincar beberapa pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengguna jalan.
Adapun beberapa pelanggaran tersebut, yakni Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.
Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE akan dikirimi petugas sebuah surat konfirmasi pelanggaran via Pos, email atau telepon.
Kelar dapat surat, pelanggar kudu melakukan konfirmasi penerimaan surat pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan.