Kalau sudah dapat surat tilang yang diterbitkan polisi, segera bayar denda via bank dan jangan sampai kelupaan.
Pelanggar yang tidak melakukan pembayaran denda selama 7 hari, maka STNK kendaraan yang dipakai melakukan pelanggaran akan diblokir
Kalau sudah dapat surat tilang yang diterbitkan polisi, segera bayar denda via bank dan jangan sampai kelupaan.
Pelanggar yang tidak melakukan pembayaran denda selama 7 hari, maka STNK kendaraan yang dipakai melakukan pelanggaran akan diblokir
Editor : Otofemale
Baca Lainnya
Latest