Follow Us

Fakta STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bestu, Makanya Jangan Telat Bayar

Octa - Jumat, 12 Juli 2019 | 18:51
STNK motor tidak bayar pajak 5 tahun (ilustrasi).
octa saputra/Otofemale.id

STNK motor tidak bayar pajak 5 tahun (ilustrasi).

Otofemale.id - Masih banyak pertanyaan, terkait STNK mati 2 tahun, data motor dihapus dan siap-siap jadi bestu alias besi tua.

Ada fakta terkait dengan penghapusan data kendaraan, setelah STNK mati 2 tahun.

Baca Juga: Pablo Benua Jadi Tersangka 'Ikan Asin', Lah Polisi Temukan Dugaan Penggelapan Ranmor

Kedua fakta tersebut, sudah tertulis jelas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, ayat 2 huruf b.

"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".

Baca Juga: Jelang GIIAS 2019, Pilihan Mobil Murah 7 Penumpang Transmisi Matik

Jadi faktanya adalah bahwa pemilik kendaraan sudah tidak bayar pajak selama 5 tahun dan tetap melakukan hal yang sama 2 tahun berturut-turut, maka data kendaraan dihapus dan jadi bodong.

KORLANTAS SIAPKAN KEBIJAKAN BARU

STNK tidak dilunasi selama 7 tahun, motor jadi bodong (ilustrasi).
@tmcpoldametro

STNK tidak dilunasi selama 7 tahun, motor jadi bodong (ilustrasi).

Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan kebijakan baru, terkait regulasi penghapusan data kendaraan.

Bila surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Belasan CCTV Ungkap Diduga Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo

Sekarang Korlantas Polri sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca Juga: Pilihan Skutik Honda 110cc, Ada yang Harganya Sudah Rp 19 Jutaan

"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan.

Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Refdi Andri.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus.

Artinya, kendaraan itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : "STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan".

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest