Dengan bahasa Inggris yang cukup bagus, hasil modifikasi@RifdiRosli pada standar voice apalikasi maps Waze jadi bikin gemes.
Postingan pada 11 Juli lalu itu, diretweets 34 ribu lebih netizen.
BISA GANGGU KONSENTRASI
Mengemudikan mobil sambil melihat aplikasi Maps atau GPS di hape, dianggap melanggar hukum.
Padahal saat ini, nggak bisa dipungkiri kalau aplikasi maps di hape jadi salah satu kebutuhan bagi pengemudi mobil atau motor.
Namun aturannya sudah ditegaskan dalam Pasal 283 UU No.22 tahun 2009.
Dilansir Otofemale.id dari Tribratanews.go.id, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan mengemudi sambil melihat Ponsel (HP) bisa dipenjara (30/1/19).
Baca Juga: Beda Hatchback dan City Car, Jangan Salah Kaprah Saat Di GIIAS 2019
Apa yang dikatakan Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengacupada UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 283 UU No.22 tahun 2009.
Korlantas sebagai penegak hukum di lalu-lintas siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.
Isi dalam pasal tersebut adalah bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000".