Baca Juga: Jelang GIIAS 2019, Pilihan Mobil Murah 7 Penumpang Transmisi Matik
"Kalau undang-undang bunyi begitu, sesuai undang-undang saja kalau mengatur itu ya kita laksanakan. Polisi siap. Kan polisi menjalankan perintah undang-undang," tegas Brigjen Pol. Pujiono Dulrahman.
Dalam hal ini, MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.
Ketua MK Anwar Usman dalam salinan putusan di website MK mengatakan, konsentrasi adalah kunci utama dalam keselamatan berlalu-lintas.
Baca Juga: Belasan CCTV Ungkap Diduga Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo
"Di mana pun orang nggak boleh berkendara melihat HP.
Di negara mana pun nggak boleh pengendara melihat GPS.
Kecuali itu sudah terpasang bawaan produk dari kendaraan (mobil).
Kan itu udah ada GPS-nya, itu beda.
Kalau sepeda motor megang HP, konsentrasi itu nggak akan bisa," tegas Brigjen Pol. Pujiono Dulrahman.
Kepada pengendara mobil dan motor, dihimbau untuk mematuhi aturan lalu-lintas termasuk memerhatikan keselamatan saat berkendara.
"Polisi itu dalam rangka mencegah, memperingati, dalam rangka keselamatan masyarakat, kan masyarakat nggak sadar, tindakan polisi menilang itu karena polisi sayang ke masyarakat.