Otofemale.id - Aplikasi maps, sekarang ini jadi salah satu yang dibutuhkan oleh pengemudi.
Dengan menggunakan aplikasi maps, banyak keuntungan yang di dapat diantaranya seperti informasi arah tujuan, macet dan lain-lain.
Baca Juga: Masih Balita, Lilik Ajak Anak Bungsunya Kendarai NMAX ke Mekkah
Selain terlihat dalam pada layar, suara mbak-mbak yang jadi standart voice di aplikasi maps itu juga membantu pengemudi yang menggunakannya.
Baru-baru ini, seorang pengguna aplikasi maps Waze bikin perjalanannya lebih menyenangkan.
Pria pemilik akun @RifdiRosli, mengganti standar voice di aplikasi maps Waze dengan suara anaknya.
Baca Juga: SUV Toyota Fortuner Masuk Got, Ini Ciri-Ciri Supir Ngantuk
Apa yang dilakukan itu karena pada aplikasi maps Waze, ada fitur untuk mengganti standar voice yang bisa dipakai penggunanya.
Pemilik akun @RifdiRosli, kemudian membagikan modifikasi standar voice aplikasi maps Waze dalam akun medos miliknya dan jadi viral.
Baca Juga: Pasutri Bawa Tabung Oksigen Lengkap di Motor, Kisah Dibaliknya Bikin Mewek
"Sebab Waze boleh record own voice, aku record suara anak aku jela," begitu tulis @RifdiRosli.
Dengan bahasa Inggris yang cukup bagus, hasil modifikasi@RifdiRosli pada standar voice apalikasi maps Waze jadi bikin gemes.
Postingan pada 11 Juli lalu itu, diretweets 34 ribu lebih netizen.
BISA GANGGU KONSENTRASI
Mengemudikan mobil sambil melihat aplikasi Maps atau GPS di hape, dianggap melanggar hukum.
Padahal saat ini, nggak bisa dipungkiri kalau aplikasi maps di hape jadi salah satu kebutuhan bagi pengemudi mobil atau motor.
Namun aturannya sudah ditegaskan dalam Pasal 283 UU No.22 tahun 2009.
Dilansir Otofemale.id dari Tribratanews.go.id, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan mengemudi sambil melihat Ponsel (HP) bisa dipenjara (30/1/19).
Baca Juga: Beda Hatchback dan City Car, Jangan Salah Kaprah Saat Di GIIAS 2019
Apa yang dikatakan Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengacupada UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 283 UU No.22 tahun 2009.
Korlantas sebagai penegak hukum di lalu-lintas siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.
Isi dalam pasal tersebut adalah bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000".
Baca Juga: Jelang GIIAS 2019, Pilihan Mobil Murah 7 Penumpang Transmisi Matik
"Kalau undang-undang bunyi begitu, sesuai undang-undang saja kalau mengatur itu ya kita laksanakan. Polisi siap. Kan polisi menjalankan perintah undang-undang," tegas Brigjen Pol. Pujiono Dulrahman.
Dalam hal ini, MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.
Ketua MK Anwar Usman dalam salinan putusan di website MK mengatakan, konsentrasi adalah kunci utama dalam keselamatan berlalu-lintas.
Baca Juga: Belasan CCTV Ungkap Diduga Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo
"Di mana pun orang nggak boleh berkendara melihat HP.
Di negara mana pun nggak boleh pengendara melihat GPS.
Kecuali itu sudah terpasang bawaan produk dari kendaraan (mobil).
Kan itu udah ada GPS-nya, itu beda.
Kalau sepeda motor megang HP, konsentrasi itu nggak akan bisa," tegas Brigjen Pol. Pujiono Dulrahman.
Kepada pengendara mobil dan motor, dihimbau untuk mematuhi aturan lalu-lintas termasuk memerhatikan keselamatan saat berkendara.
"Polisi itu dalam rangka mencegah, memperingati, dalam rangka keselamatan masyarakat, kan masyarakat nggak sadar, tindakan polisi menilang itu karena polisi sayang ke masyarakat.
Contoh melawan arah, kalau kita nggak tegakkan gimana? Akan jadi negara barbar nanti," jelas Jenderal Bintang Satu tersebut.