Follow Us

Mobil Pakai Pelat Nomer Palsu Kelabui Ganjil Genap, Polisi Pastikan Pelaku Kena Pasal Berlapis

Octa - Selasa, 30 Juli 2019 | 22:10
Palsukan pelat nomer di area ganjil genap, bisa kena pasal berlapis.
@tmcpoldametro

Palsukan pelat nomer di area ganjil genap, bisa kena pasal berlapis.

Otofemale.id - Beberapa hari ini, lagi ramai mobil pakai pelat nomer palsu tertangkap kamera E-TLE.

Terkait pemakaian pelat nomer palsu, polisi memastikan pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana pemalsuan.

Dikutip Otofemale.id dari akun @tmcpoldametro, kepastian itu sepeti yang dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Baca Juga: Jangan Sampai Meleset dari Perhitungan, Ini Jenis dan Warna Mobil yang Susah Laku Kalau Dijual Lagi!

"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal).

Pasalnya 263 KUHP, itu Reskrim yang tangani," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dalam postingan yang sama di akun @tmcpoldamerojaya, Kombes Yusuf juga memastikan pelaku mobil pakai pelat nomer palsu dikenakan pasal berlapis jika tertangkap di area ganjil genap.

Baca Juga: Hijaber Jangan Nggak Pakai Helm Saat Kendarai Motor, Dendanya Lebih Mahal Dari Perawatan Rambut

"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan.

Apalagi dia enggak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Kombes Yusuf.

PASAL PEMALSUAN PELAT NOMER

Pelat nomer asli (ki) dan yang palsu (ka).
Otomania

Pelat nomer asli (ki) dan yang palsu (ka).

Seperti yang sudah dituliskan sebelumnya, bahwa polisi mengenakan pasal 263 KUHP terhadap pelaku pemakaian pelat nomer palsu.

Baca Juga: Identitas Pelaku Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Sudah Ditangan Polisi, Belum Ditangkap Karena Alasan Ini

bunyi dari pasal tersebut adalah "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest