@barbados.castello : Motip nya apa yah? Kok sama2 genap? Mo buat kriminal kah?.
@andyjuliadi : Sama-sama genap, ngapain coba?
@adhikananda : Gebleg genap sama genap hahahhaa apalaahh.
PELAT NOMoR PALSU TERTANGKAP KAMERA
Beberapa hari ini, lagi ramai mobil pakai pelat nomor palsu tertangkap kamera E-TLE alias tilang elektronik.
Terkait pemakaian pelat nomor palsu, polisi memastikan pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana pemalsuan.
Dikutip Otofemale.id dari akun @tmcpoldametro, kepastian itu sepeti yang dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
Baca Juga: Jakarta Lakukan Perluasan Kawasan Ganjil Genap, Seperti Ini Fakta yang Terjadi
"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal).
Pasalnya 263 KUHP, itu Reskrim yang tangani," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.
Dalam postingan yang sama di akun @tmcpoldamerojaya, Kombes Yusuf juga memastikan pelaku mobil pakai pelat nomor palsu dikenakan pasal berlapis jika tertangkap di area ganjil genap.