Nah untuk aturan terbaru, Kadishun Safrin Liputo katakan bahwa Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian.
"Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin Lupito.
Dengan apa yang disampaikan Kadishub maka kebijakan tersebut resmi dihapus.
Jadi ganjil genap terbaru, mobil berpelat nomor ganjil akan kena semprit saat keluar tol di tanggal genap.