Otofemale.id - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta, di dalamnya terdapat 3 hal yang baru.
Pertama soal tambahan ruas jalan dari 9 jadi 25, lalu keluar masuk tol tidak boleh sembarangan dan yang terakhir terkait jam ganjil genap sore sampai malam.
Adapun hal baru pada jam pelaksanaan ganjil genap sore sampai malam, seperti yang disebutkan oleh Kadishub (Kepala Dinas Pehubungan) DKI Jakarta, Safrin Liputo.
Baca Juga: Ganjil Genap Terbaru Tidak Hanya Tambah Ruas Jalan, Sembarangan Masuk Pintu Tol Bisa Kena Semprit
"Waktu pelaksanaan, ada penambahan pada jam sore hari.
Semula jam 16.00 sampai dengan 20.00, ini akan ditambah 1 jam.
Menjadi 16.00 sampai dengan jam 21.00," ungkap Kadishub DKI Jakarta, Safrin Liputo yang dikutip Otofemale.id dari video Kompas.com.
DAFTAR RUAS JALAN GANJIL GENAP
Ladies tahu tidak, awalnya ganjil genap ada berapa ruas jalan.
Kalau nggak tahu, ganjil genap itu awalnya hanya pada 9 ruas jalan.
Nah, dari 9 sekarang ganjil genap itu jadi 25 ruas jalan di Jakarta.
Baca Juga: Jalan Fatmawati Sah Masuk Daftar Perluasan Ganjil Genap, Besok Jangan Sampai Kelupaan
Adapun 9 ruas jalan awal ganjil genap itu ada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman (sebagian, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Baca Juga: Dari 9 Sekarang Ganjil Genap Jadi 25 Ruas Jalan, Berikut Ini Daftar Terbarunya
Mau tahu ruas jalan mana saja yang masuh daftar baru ganjil genap?.
- Jakbar (Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk sampai Jalan Majapahit)
- Jaksel (Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, sampai Jalan RS Fatmawati)
- Jakpus (Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin sampai Jalan Tomang Raya)
- Jakut-Jakpus-Jaktim (Jalan Gunung Sahari, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Salemba Raya sampai Jalan Pramuka).
KELUAR MASUK TOL SESUAI TANGGAL
Aturan ganjil genap sebelumnya tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.
Nah untuk aturan terbaru, Kadishun Safrin Liputo katakan bahwa Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian.
"Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin Lupito.
Dengan apa yang disampaikan Kadishub maka kebijakan tersebut resmi dihapus.
Jadi ganjil genap terbaru, mobil berpelat nomor ganjil akan kena semprit saat keluar tol di tanggal genap.