Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Pengemudi Honda BR-V Malah Ngajak Ribut Pengguna Moge

Octa Saputra - Senin, 12 Agustus 2019 | 11:21
Buang sampah sembarangan, cowok pengemudi Honda BR-V malah ribut dengan pengguna moge.
@Dash Cam Owner Indonesia

Buang sampah sembarangan, cowok pengemudi Honda BR-V malah ribut dengan pengguna moge.

Boncenger moge tersebut turung dan memungut sampah yang ada di jalan, lalu memasukkan ke dalam Honda BR-V warna putih dari jendela yang kacanya masih terbuka.

Entah apa yang terjadi saat itu, namun dari rekaman di akun @Dash Cam Owner Indonesia nampak terjadi keributan kecil.

Pengendara moge dan boncengernya kemudian memilih untuk berlalu dari pada meladeni cowok pengemudi Honda BR-V warna putih yang nampak emosi dan ingin ngajak ribut.

ATURAN BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

Buang sampah dari kendaraan, bisa kena uang paksa Rp 500 ribu.

Buang sampah dari kendaraan, bisa kena uang paksa Rp 500 ribu.

Buang sampah sembarangandi jalan seperti yang dilakukan oleh cowok pengemudi Honda BR-V warna putih itu, bisa kena sanksi.

Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Perda yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Tidak Jadi 15 Jam Ganjil-Genap di DKI Jakarta, Ternyata Dishub Gunakan Alternatif Lain, Ladies Harus Tahu!

Ada 2 Perda yang dibuat untuk menjerat orang buang sampah sembarangan, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2007.

Bahkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, salah satunya soal buang sampah sembarangan dari kendaraan.

Baca Juga: Aksi Bule Tendang Pengendara Vespa Sampai Cium Aspal, Polisi Ungkap Kondisi Korban

Dalam Pasal 130 Ayat 1 huruf C : Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x