Follow Us

Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Pengemudi Honda BR-V Malah Ngajak Ribut Pengguna Moge

Octa - Senin, 12 Agustus 2019 | 11:21
Buang sampah sembarangan, cowok pengemudi Honda BR-V malah ribut dengan pengguna moge.
@Dash Cam Owner Indonesia

Buang sampah sembarangan, cowok pengemudi Honda BR-V malah ribut dengan pengguna moge.

Boncenger moge tersebut turung dan memungut sampah yang ada di jalan, lalu memasukkan ke dalam Honda BR-V warna putih dari jendela yang kacanya masih terbuka.

Entah apa yang terjadi saat itu, namun dari rekaman di akun @Dash Cam Owner Indonesia nampak terjadi keributan kecil.

Pengendara moge dan boncengernya kemudian memilih untuk berlalu dari pada meladeni cowok pengemudi Honda BR-V warna putih yang nampak emosi dan ingin ngajak ribut.

ATURAN BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

Buang sampah dari kendaraan, bisa kena uang paksa Rp 500 ribu.
@Dash Cam Owner Indonesia

Buang sampah dari kendaraan, bisa kena uang paksa Rp 500 ribu.

Buang sampah sembarangandi jalan seperti yang dilakukan oleh cowok pengemudi Honda BR-V warna putih itu, bisa kena sanksi.

Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Perda yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Tidak Jadi 15 Jam Ganjil-Genap di DKI Jakarta, Ternyata Dishub Gunakan Alternatif Lain, Ladies Harus Tahu!

Ada 2 Perda yang dibuat untuk menjerat orang buang sampah sembarangan, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2007.

Bahkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, salah satunya soal buang sampah sembarangan dari kendaraan.

Baca Juga: Aksi Bule Tendang Pengendara Vespa Sampai Cium Aspal, Polisi Ungkap Kondisi Korban

Dalam Pasal 130 Ayat 1 huruf C : Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest