Boncenger moge tersebut turung dan memungut sampah yang ada di jalan, lalu memasukkan ke dalam Honda BR-V warna putih dari jendela yang kacanya masih terbuka.
Entah apa yang terjadi saat itu, namun dari rekaman di akun @Dash Cam Owner Indonesia nampak terjadi keributan kecil.
Pengendara moge dan boncengernya kemudian memilih untuk berlalu dari pada meladeni cowok pengemudi Honda BR-V warna putih yang nampak emosi dan ingin ngajak ribut.
ATURAN BUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Buang sampah sembarangandi jalan seperti yang dilakukan oleh cowok pengemudi Honda BR-V warna putih itu, bisa kena sanksi.
Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Perda yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan.
Ada 2 Perda yang dibuat untuk menjerat orang buang sampah sembarangan, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2007.
Bahkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, salah satunya soal buang sampah sembarangan dari kendaraan.
Baca Juga: Aksi Bule Tendang Pengendara Vespa Sampai Cium Aspal, Polisi Ungkap Kondisi Korban
Dalam Pasal 130 Ayat 1 huruf C : Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada: