Otofemale.id - Cowok pengemudi Honda BR-V warna putih, keluar dari dalam mobilnya dan ngajak ribut pemotor.
Kejadian di salah satu jalan di Jaksel itu, dipicu aksi pemotor yang memasukkan sampah ke dalam Honda BR-V warna putih.
Apa yang dilakukan pemotor atau tepatnya si boncenger, merupakan reaksi buang sampah sembarangan dari cowok pengemudi Honda BR-V warna putih berpelat nomer B 2642 PFG.
Kejadian yang direkam oleh pengendara mobil lain dan diposting ke akun @Dash Cam Owner Indonesia itu bemula dari kelakuan pria pengemudi Honda BR-V warna putih.
Dari video yang diposting, cowok pengemudi Honda BR-V warna putih itu terkam buang tisu sembarangan di jalan.
Nggak hanya tisu, benda lain juga dibuang sembarangan ke jalan dari cendela mobil yang dikendarainya.
"E..buset, enak banget buang sampah hidupnya," kata pria perekam kejadian itu yang posisi mobilnya ada di belakang Honda BR-V warna putih.
Beberapa saat kemudian, pengendara moge datang dari arah belakang dan berhenti di depan Honda BR-V warna putih yang sudah buang sampah sembarangan.
Baca Juga: Tebus Skutik Impian Harga Rp 19 Jutaan, Siswi SMA di Pekalongan Bawa Uang Beginian ke Diler Honda
Boncenger moge tersebut turung dan memungut sampah yang ada di jalan, lalu memasukkan ke dalam Honda BR-V warna putih dari jendela yang kacanya masih terbuka.
Entah apa yang terjadi saat itu, namun dari rekaman di akun @Dash Cam Owner Indonesia nampak terjadi keributan kecil.
Pengendara moge dan boncengernya kemudian memilih untuk berlalu dari pada meladeni cowok pengemudi Honda BR-V warna putih yang nampak emosi dan ingin ngajak ribut.
ATURAN BUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Buang sampah sembarangandi jalan seperti yang dilakukan oleh cowok pengemudi Honda BR-V warna putih itu, bisa kena sanksi.
Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Perda yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan.
Ada 2 Perda yang dibuat untuk menjerat orang buang sampah sembarangan, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2007.
Bahkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, salah satunya soal buang sampah sembarangan dari kendaraan.
Baca Juga: Aksi Bule Tendang Pengendara Vespa Sampai Cium Aspal, Polisi Ungkap Kondisi Korban
Dalam Pasal 130 Ayat 1 huruf C : Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:
c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Sedangkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) ditegakkan oleh satpol PP.
Pada Pasal 21 huruf b perda tersebut berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan".
Sanksinya diatur dalam Pasal 61 Ayat 1, yakni ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.