Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing).
AKBP Sapta Maulana menyebut dari 32 unit mobil itu terbagi dalam dua laporan polisi itu.
Kasus itu dilaporkan pada tahun 2018 lalu.
"Ada 2 laporan polisi (LP) dengan pelapor yang sama.
Satu LP ada 30 mobil yang dilaporkan dan satu LP lagi ada 2 mobil," jelas Sapta.
Penyidik Diteskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.