Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
HUKUMAN NEKAT PASANG STROBO
Tahu tidak, mobil pribadi yang pasang rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson polisi dianggap melanggar ketentuan.
Urusan pasang aksesori mobil seperti rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson polisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam Pasal 287 Ayat 4 jelas dituliskan ada sangsi hukum yang menanti pemilik mobil yang nekat pakai rotator.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".