Otofemale.id - Nekat menggunakan pelat nomor palsu, masih terjadi di aturan baru ganjil genap.
Otofemale.id melansir dari akun @tmcpoldametro, seorang pengemudi kedapatan polisi menggunakan pelat nomor palsu.
Pengemudi Daihatsu Sigra yang pakai pelat nomor palsu itu, tertangkap petugas di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakpus.
Oleh karena tanggal ganjil, pengemudi Daihatsu Sigra yang miliki pelat nomor genap itu diduga lakukan pemalsuan.
Jadi pelat nomor yang seharusnya B 2614 PKE, diganti dengan B 1147 KID.
Baca Juga: Tidak Hanya Soal Ruas Jalan, Aturan Baru Perluasan Ganjil Genap yang Ini Juga Wajib Diingat
Seperti diketahui, nekat pasang pelat nomor palsu bisa dituntut dengan pasal berlapis.
Dikutip Otofemale.id dari akun @tmcpoldametro, kepastian itu seperti yang dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika geger pemakaian pelat nomor palsu yang tertangkap kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Lewat Jalan Fatmawati Menuju Blok M, Mobil Mewah Dewi Perssik Distop Polisi
"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal).