Pasalnya 263 KUHP, itu Reskrim yang tangani," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Senin Mulai Berlaku Perluasan Ganjil Genap, Penting Banget Nih Untuk Selalu Diingat
Dalam postingan yang sama di akun @tmcpoldamerojaya, Kombes Yusuf juga memastikan pelaku mobil pakai pelat nomer palsu dikenakan pasal berlapis jika tertangkap di area ganjil genap.
"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan.
Apalagi dia enggak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Kombes Yusuf.
PASAL PEMALSUAN PELAT NOMER
Seperti yang sudah dituliskan sebelumnya, bahwa polisi mengenakan pasal 263 KUHP terhadap pelaku pemakaian pelat nomer palsu.
Bunyi dari pasal tersebut adalah "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).