Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online.
Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.
Oh ya, bagi yang saat ini pemegang SIM lawasnya belum habis masa berlakunya, nggak perlu ganti Smart SIM.
Tunggu nanti saat masa berlaku SIM-nya sudah habis, bisa ganti dengan SIM kekinian.
Lalu berapa biaya perpanjangan SIM lawas jadi Smart SIM?
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, tarif pembuatan Smart SIM yang baru saja meluncur masih akan mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
"Tidak ada perubahan biaya, semua masih mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60/2016 .
Jadi tidak naik, yang ada peningkatan kualitas," katanya.
Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.