Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Resmi Diluncurkan, Segini Biaya Buat Perpanjangan SIM Lawas Jadi Smart SIM

Octa Saputra - Senin, 23 September 2019 | 15:10
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Refdi Andri, saat perkenalkan Smart SIM beberapa waktu lalu.
Tribunnews.com

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Refdi Andri, saat perkenalkan Smart SIM beberapa waktu lalu.

Otofemale.id - SIM kekinian alias Smart SIM yang jadi terobosan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, resmi diluncurkan (22/9/2019).

Jadi terobosoan baru dari Korlantas Polri, Smart SIM nggak hanya sebagai surat ijin mengemudi saja.

SIM kekinian ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) dan juga pastinya bisa merekam identitas serta data forensik kepolisian.

Baca Juga: Honda Bikers Day 2019 di Ambarawa Tinggal 2 Bulan Lagi, Begini Cara Mengikutinya

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, Smart SIM merupakan realisasi dari program promoter Kapolri yang menyaratkan terciptanya Polri yang profesional, modern, dan terpercaya terhadap kinerja maupun hasil kerja Polri.

"Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik dan data chip kartu SIM dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, saat peluncuran Smart SIM di Jakarta (22/9/2019).

Baca Juga: Ajak Guru dan Komunitas Ikut Perduli, Toyota Dapat Penghargaan CSR di Bidang Lingkungan

Untuk mendapatkan Smart SIM, tata cara prosedurnya disebut masih sama dengan pembuatan atau perpanjangan SIM sebelumnya.

Bedanya pemohon tidak perlu mengantre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.

Baca Juga: Diminiati Ribuan Konsumen, Bukti Suzuki Ertiga Dapat Penuhi Kebutuhan Keluarga Indonesia

Source :Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x