Follow Us

Emak-Emak Kendarai Skutik Santuy Sein Kanan Belok Kiri, Nggak Nyangka Ending Pemotor Disebelahnya

Octa - Rabu, 02 Oktober 2019 | 13:34
Mau mauk ke gang, emak-emak sein kanan belok kiri.
@yuni_rusmini

Mau mauk ke gang, emak-emak sein kanan belok kiri.

Nah aturan mengenai hal diatas ada di Pasal 294 UU No. 22 Tahun 2009 dan seperti ini selengkapnya yang dituliskan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Seperti yang dituliskan pada pasal 294, bahwa aturan tersebut mengacu pada Pasal 112 ayat 1 yang bunyinya seperti ini.

"Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan".

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest