Follow Us

Hindari Pakai Baju Biru Saat Mengurus SIM! Kenapa ya Ladies?

Rachel Anastasia Agustina - Senin, 07 Oktober 2019 | 15:42
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
dok.tribunnewsbogor.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Otofemale.id - Setiap orang yang berkendara tentunya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu 'komponen' yang paling penting untuk ada dan jelas terlihat di kartu itu adalah foto dari pemiliknya.

Sehingga tidak akan ada penyalahgunaan identitas atau pun surat izin mengemudi ketika ada operasi zebra.

Baca Juga: Polisi Terbitkan SIM C Milenial, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Terlepas dari itu, ternyata ada sebuah 'permintaan' bagi kita yang ingin foto untuk pembuatan SIM.

Hal itu disampaikan oleh Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.

Ia menghimbau agar masyarakat yang ingin membuat SIM untu tidak mengenakan pakaian bewarna biru.

Baca Juga: 4 'Biang Keladi' yang Bikin Kompresi Mesin Jadi Bocor, Catat Ladies!Pasalnya, Fahri mengaku jika pemohon mengunakan jilbab biru ataupun kemeja berwarna biru pada saat sistem adjust (menyesuaikan) gambar akan sebagian hilang dikarenakan sama dengan background."Kita himbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," kata Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Untuk diketahui, memiliki surat izin mengemudi merupakan sebuah aturan wajib, untuk menjadi pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Dulu Diduga Overdosis di Mobil, Artis Tampan Ini Pernikahannya Sempat Ditentang Mertua hingga Putuskan MualafSIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.

Undang-Undang itu mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Source : GridOto.com, tribunnews

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Baca Lainnya

Latest