2. Saat peristiwa terjadi kendaraan bermotor dikemudikan oleh pengemudi yang tidak memiliki SIM.
3. Dikemudikan secara paksa, meski secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan tidak laik jalan.
4. Kerusakan karena huru-hara, kerusuhan, tawuran, bencana alam tidak ditanggung jika tidak memiliki perluasan jaminan.
5. Terbakar karena ada zat kimia atau benda asing yang bisa memicu api kebakaran, seperti gas, parfum, dan power bank.