Baca Juga: Biar Nggak Keder, Ini Loh Jalur Khusus Sepeda Fase 3 yang Sedang Diujicobakan
Ada juga yang begitu kelar transaksi jual beli mobil, si pemilik KTP asli nggak bisa lagi dihubungi.
Kalau memang si pemilik enggan meminjamkan KTP, maka polisi hanya kasih satu pilihan agar bisa melakukan perpanjangan pajak.
Pilihan yang diberikan itu nggak lain adalah pembeli mobil seken melakukan proses balik nama.
Baca Juga: Dyandra Promosindo Siap Gelar Perdana IIMS Motobike Expo, Harga Tiket Masuk Dipatok Segini
"Jadi saya himbau untuk melakukan proses balik nama untuk akurasi regident," ucap Kompol Arief lagi.
Untuk proses balik nama, syaarat yang dibutuhkan adalah BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya, dan fotokopi KTP pemilik baru.
Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan kendaraan harus dibawa untuk melakukan cek fisik.
Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.
STNK BAKAL BERUBAH BENTUK
Pemilik mobil atau motor, pasti paham banget bentuk fisik dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).