8. Asuransikan kendaraan sebagai tindakan preventif.
APA BISA KLAIM ASURANSI?
Bagi peserta asuransi kendaraan, kejadian mobil terbakar pada dasarnya bisa klaim ganti rugi.
Otofemale.id melansir dari Gardaoto.com, hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 1 mengenai Jaminan terhadap Kendaraan Bermotor.
Namun, pihak asuransi tidak serta-merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya.
Baca Juga: Toyota Yaris Dikemudikan Cewek Terbakar, Bisa Klaim Asuransi Nggak Ya?
Adapun kebakaran bisa ditanggung asuransi karena akibat benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor, sambaran petir.
Termasuk yang akan diganti adalah pemusnahan seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
Walau pada dasarnya bisa klaim, tapi bisa juga gagal loh.
Baca Juga: Langsung Nyalakan AC Saat Suhu Kabin Masih Panas, Bisa Picu Penyakit Mematikan
Mengutip dari Gridoto.com, ada hal yang membuat klaim asuransi mobil terbakar nggak bisa ditangani.