Follow Us

Tahun Depan Kendaraan Masuk Jakarta Dari Segala Arah Nggak Gratis, Ini Alasannya

Octa - Senin, 18 November 2019 | 17:34
Tahun depan masuk Jakarta via Depok, Bekasi dan Tangerang, diterapkan sistem berbayar.
mustsharenews.com

Tahun depan masuk Jakarta via Depok, Bekasi dan Tangerang, diterapkan sistem berbayar.

Menuju ke penerapan ERP tahun depan, Budi Raharjo mengungkapkan bahwa saat ini pembahasan masih berkutat terkait skema hukum, yaitu tentang PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas yang tidak memungkinkan ERP diterapkan di jalan nasional.

Dalam penerapan ERP tahun depan, BPTJ pun akan bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sementara pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing.

Baca Juga: Modal Tangan Kosong Emak-Emak Aceh Remas Aspal Jalanan Sampai Hancur, Bukan Perempuan Biasa

"Sambil berjalan pembahasan tentang payung hukum ini, sedang diupayakan pula pembahasan terkait skema kelembagaan, skema pembiayaan dan juga skema teknis," beber Budi Raharjo.

Untuk bentuk penerapannya, Kepala Humas BPTJ jelaskan bahwa pihaknya masih harus menunggu dibuatkan regulasi.

"Diharapkan jika pada akhirnya sudah terdapat jalan keluar menyangkut skema hukum, maka skema-skema lainnya sudah bisa berjalan secara paralel," jelasnya.

Baca Juga: Ditunggu Sampai 30 Desember, Bila Masih Nekat Tunggak PKB Kendaraan Bisa Disita Sampai Dilelang

Diungkapkan pula bahwa adanya data pergerakan kendaraan yang mengalami peningkatan cukup pesat.

Jika pada 2015 lalu kisarannya masih 44 juta dalam satu hari, pada 2018 naik menjadi 88 juta per harinya.

Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari semua jenis moda transportasi, mulai dari angkutan umum, sepeda motor, mobil pribadi, dan lainnya.

Dan dari angka pergerakan yang alami peningkatan cukup banyak itu, didominasi oleh kendaraan pribadi.

Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com, judul : Siap-Siap! Beberapa Ruas Jalan Penghubung DKI Jakarta Akan Berbayar Tahun Depan

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest