Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mobil Mewah Lexus Tertangkap Pakai Nopol Palsu, Entah Apa yang Merasukimu

Octa Saputra - Kamis, 28 November 2019 | 18:44
Pasang nopol palsu, mobil mewah SUV Lexus ditangkap petugas.
@tmcpoldametro

Pasang nopol palsu, mobil mewah SUV Lexus ditangkap petugas.

Otofemale.id - Jadi pengen nyanyi 'entah apa yang merasukimu', saat lihat postingan akun @tmcpoldametro.

Postingan yang Otofemale.id maksud itu adalah saat petugas melakukan tindakan pada mobil yang pakai nopol palsu.

Terlihat jelas kalau mobil yang pakai nopol palsu itu mobil mewah jenis SUV keluaran Lexus.

Baca Juga: Sama-Sama Seven Seater dan Mesin Berkapasitas 1000c, Pilih Renault Triber Atau Daihatsu Sigra?

Seperti diketahui, nekat pasang pelat nomor palsu bisa dituntut dengan pasal berlapis.

Dikutip Otofemale.id dari akun @tmcpoldametro, kepastian itu seperti yang dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika geger pemakaian pelat nomor palsu yang tertangkap kamera tilang elektronik.

Baca Juga: Keliling 11 Kota Besar Indonesia Selama 4 Bulan, Festival Avanza-Veloz Sebangsa Libatkan 100 Ribu Konsumen

"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal).

Pasalnya 263 KUHP, itu Reskrim yang tangani," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dalam postingan yang sama di akun @tmcpoldamerojaya, Kombes Yusuf juga memastikan pelaku mobil pakai pelat nomer palsu dikenakan pasal berlapis jika tertangkap di area ganjil genap.

Baca Juga: Brio Bergaya Racing Dari Bandung, Singkirkan 600 Pesaing di Honda Brio Virtual Modifcation

"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan.

Apalagi dia enggak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Kombes Yusuf.

Bunyi dari pasal 263 KUHP tersebut adalah "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Baca Juga: Mobil Ogah Distarter Gegara Aki Tekor, Begini Ritual Jumper Aki yang Aman Sentosa

Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

KAMERA TILANG DETEKSI NOPOL PALSU

Ilustrasi kamera CCTV Kepolisian

Ilustrasi kamera CCTV Kepolisian

Mobil pakai nopol palsu, sudah nggak bisa seenaknya saja melenggang di jalanan Jakarta.

Itu karena polisi sudah bisa dengan mudah mendeteksi mobil yang menggunakan nopol palsu.

Tahu tidak, cara polisi mendeteksi mobil bernopol palsu itu via kamera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Baca Juga: Per Januari 2020 Kabarnya Datsun Stop Produksi, Seperti Ini Nasib Para Pemilik

Otofemale.id melansir dari Tribunnews.com, ada pengembangan yang dilakukan polisi pada kamera tilang elektronik.

Jadi sekarang kamera tilang elektronik dapat mendeteksi kendaraan nomor polisinya tidak terdaftar.

Melalui teknologi ini, polisi dapat mendeteksi kendaraan curian.

Baca Juga: Taman Mini Indonesia Indah Jadi Tujuan Sebangsa Fun Trip di Kota Terakhir Festival Avanza-Veloz Sebangsa

"Sistem kamera tilang e-TLE apabila nomor polisi tidak terdaftar akan menyala sirine nya," ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.

Selanjutnya diungkapkan bahwa alarm otomatis berbunyi ketika mobil yang nomor polisinya tidak terdaftar terekam oleh kamera E-TLE.

"Jadi kalau ada mobil yang nomor polisinya tidak terdaftar di Regident, maka ketika lewat di jalur dan terekam kamera alarm bunyi," jelas Nasir.

Selanjutnya, operator yang berada di TMC Polda Metro Jaya akan memberi tahu kepada petugas yang berada di lapangan untuk menindak kendaraan tersebut.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x