Follow Us

Toyota Avanza Seruduk Pantat Truk Parkir di Tol, Ingat Bahu Jalan Tol Bukan Untuk Umum

Octa - Sabtu, 30 November 2019 | 20:49
Kecelakaan lalu lintas di jalan tol (ilustrasi)
Tribunnews.com

Kecelakaan lalu lintas di jalan tol (ilustrasi)

Disitu tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest