Follow Us

Stiker Khusus dari Dishub Jakarta, Mobil Bisa Bebas Melintas Saat Berlaku Aturan Ganjil Genap

Octa - Selasa, 03 Desember 2019 | 22:10
Pasang stike khusus, mobil bisa bebas melintasi kawasan ganjil-genap di Jakarta.
Otofemale.id

Pasang stike khusus, mobil bisa bebas melintasi kawasan ganjil-genap di Jakarta.

Otofemale.id - Ada 13 mobil yang dikategorikan bisa bebas melintas, saat aturan ganjil genap sedang berlaku.

Aturan paling baru, hanya modal nempelin stiker khusus maka mobil kamu bisa masuk kategori bebas ganjil genap yang ke-14.

Baca Juga: Jelang Mudik Natal dan Tahun Baru, Kakorlantas Polri Prediksi Terjadi 3 Dalam Gelombang

Weeits...jangan nyengir kesenengan dulu dan langsung ngebayangin bagaimana cara ngedapetin stiker khusus itu.

Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berikan kelonggaran.

Jadi Dishub DKI Jakarta berikan kelonggaran pada penyandang disabilitas, untuk dapat melintasi jalan raya tanpa terkendala aturan ganjil genap.

Baca Juga: Nggak Bisa Sembarangan, Ini yang Harus Dilakukan Kalau Mobil Keguyur Hujan Pada Malam Hari

Bagi penyandang disabilitas yang ingin memanfaatkan kelonggaran dari Dishub DKI Jakarta itu maka diharuskan memasang stiker khusus.

Adapun stiker yang nantinya dipasang di kaca depan, terdapat gambar simbol penyandang disabilitas.

Untuk bisa mendapatkan stiker khusus tersebut, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemohon.

Dishub DKI Jakarta terbitkan stiker khusus bagi penyandang disabilitas, agar bebas melintas di kawasan ganjil genap.
@dishubdkijakarta

Dishub DKI Jakarta terbitkan stiker khusus bagi penyandang disabilitas, agar bebas melintas di kawasan ganjil genap.

Otofemale.id melansir dari akun @dishubdkijakarta, pemohin stiker khusus penyandang disabilitas itu harus membuat surat pemohonan dengan melampirkan beberapa kelengkapan.

Surat pemohonan itu bisa dikirim atau dibawa ke kantor Dishub DKI Jakarta.

Untuk kelengkapannya sendiri, diantaranya adalah fotokopi KTP (bila yang bersangkutan sudah 17 tahun keatas), fotokopi Akte Kelahrian (bila bersangkutan belum berusia 17 tahun dan fotokopi penangggung jawab/orang tua), dan fotokopi SIM (bila bawa mobil sendiri).

Baca Juga: Artis Nggak Termasuk Pekerjaan Tetap, Sophia Latjuba Sampai Sekarang Kesusahan Kredit Mobil Meski Bergelimang Harta

Nggak sampai disitu saja, Dishub DKI Jakarta juga membolehkan bila penyandang disabilitas itu meggunakan supir pribadi.

Tapi tentunya dengan syarat bahwa juga harus menyertakan fotokopi SIM dan KTP supir.

Syarat selanjutnya untuk mendapatkan stiker khusus penyandang disabilitas adalah fotokopi STNK (1 orang penyandang disabilitas maksimal 1 kendaraan), Fotokopi Kartu Keluarga penyandang disabilitas, Foto penyandang disabilitas (Ukuran 8R, seluruh tubuh).

Baca Juga: Sama-Sama Seven Seater dan Mesin Berkapasitas 1000c, Pilih Renault Triber Atau Daihatsu Sigra?

Fotokopi rekam medis resmi (surat keterangan/resume pasien dari rumah sakit), juga dijadikan syarat untuk mendapatkan stiker khusus tersebut.

Dilansir Otofemale.id dari Gridoto.com, proses pengajuan stiker khusus tersebut butuh waktu 2 minggu.

Setelah menunggu, nanti petugas dari Dishub DKI Jakarta akan memanggil pemohon dan melakukan verifikasi.

Bila memang dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menempelkan stiker di kaca depan kendaraan yang digunakan.

Sayangnya tidak diberitahukan berapa lama masa berlakunya stiker tersebut.

Oh ya, alamat Dishub DKI Jakarta ada di Komplek Dinas Teknis Jatibaru Jl. Taman Jatibaru No. 1 Kel. Cideng, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10150.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest