TOL DALAM KOTA
Penerapan tilang elektronik di jalan tol, efektif berlaku sejak diresmikan yang berabrti itu hari ini (5/12/2019).
Itu seperti dijelaskan oleh Danang Parikesit yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.
Baca Juga: Lahir di Lintasan Balap, Honda Lakukan Hal Ini Pada Komunitas Pemilik Civic Type R
"ETLE di jalan tol efektif diberlakukan setelah prosesi peresmian besok (5/12/2019), usai dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di Selasa (3/12/2019) kemarin," jelas Danang Parikesit.
Dimana kamera tilang itu akan dipasang, Danang Parikesit nggak bisa bilang pastinya dimana.
Baca Juga: Jelang Mudik Natal dan Tahun Baru, Kakorlantas Polri Prediksi Terjadi 3 Dalam Gelombang
Namun kalau melihat sudah adanya uji coba dari kamera tilang elektronik di jalan tol, maka bisa jadi pelaksanaannya di ruas jalan tol dalam kota.
Itu berartti, kamera tilang elektronik akan berlaku di Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit), Jalan Tol Soedijatmo, Tol JORR, dan Jalan Tol Jagorawi.
Oh ya, kamera tilag elektronik yang dipasang di jalan tol jenisnya smart CCTV.
Dengan kemampuan memotret dan merekam kendaraan baik dari luar, maupun aktifitas pengemudinya.