Otofemale.id - Istilah "Ganti Kaleng" itu untuk kendaraan yang habis masa berlaku STNK-nya.
Seperti diketahui, masa berlaku STNK kendaraan itu sampai 5 tahun.
Dan bila masa berlaku STNK sudah habis, maka pemilik kendaraan selain mengurus surat-surat kednaraan juga mengganti pelat (kaleng) nomor dengan yang baru.
Nah buat yang masih nekat sampai 2 tahun ogah ganti kaleng meski sudah waktunya, maka ada aturan yang menjerat.
Baca Juga: Ingat Jalur di Kawasan Puncak Tutup Pada Malam Tahun Baru, Ini Batas Waktu Buat yang Mau Naik
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, ayat 2 huruf b, maka indentitas kendaraan bisa dihapus.
Adapun bunyi undang-undangnya sebagai beriku:
"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".
Baca Juga: Heboh dan Nggak Biasa, Ahmad Dhani Bebas Dari Lapas Cipinang Dijemput Pakai Mercy Komando
Terhadap aturan tersebut, DKI Jakarta mulai 2020 mendatang akan menerapkannya.