Follow Us

Mulai 2020, Jakarta Terapan Aturan Hapus Data Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Setelah Harus Ganti Kaleng

Octa - Selasa, 31 Desember 2019 | 11:45
Jakarta tahun depan mulai terapkan aturan hapus data kendaraan yang masih nekat nggak bayar pajak 2 tahun setelah STNK mati.
Wartakotalive.com

Jakarta tahun depan mulai terapkan aturan hapus data kendaraan yang masih nekat nggak bayar pajak 2 tahun setelah STNK mati.

Otofemale.id - Istilah "Ganti Kaleng" itu untuk kendaraan yang habis masa berlaku STNK-nya.

Seperti diketahui, masa berlaku STNK kendaraan itu sampai 5 tahun.

Baca Juga: Dari Simpang Harmoni Sampai Bundaran Senayan Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Begini Cara Nikmati Kemeriahannya

Dan bila masa berlaku STNK sudah habis, maka pemilik kendaraan selain mengurus surat-surat kednaraan juga mengganti pelat (kaleng) nomor dengan yang baru.

Nah buat yang masih nekat sampai 2 tahun ogah ganti kaleng meski sudah waktunya, maka ada aturan yang menjerat.

Baca Juga: Ingat Jalur di Kawasan Puncak Tutup Pada Malam Tahun Baru, Ini Batas Waktu Buat yang Mau Naik

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, ayat 2 huruf b, maka indentitas kendaraan bisa dihapus.

Adapun bunyi undang-undangnya sebagai beriku:

"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".

Baca Juga: Heboh dan Nggak Biasa, Ahmad Dhani Bebas Dari Lapas Cipinang Dijemput Pakai Mercy Komando

Terhadap aturan tersebut, DKI Jakarta mulai 2020 mendatang akan menerapkannya.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest